Keterlabatan
Keterlambatan Penerbangan
Sampai dengan Rp. 1.000.000
Jika penerbangan Anda tertunda. Sedikitnya 6 jam berturut-turut terhitung dari jam yang dicantumkan dalam jadwal perjalanan
Pertanggungan ini hanya berlaku untuk asuransi yang dibeli paling lambat 2 hari sebelum tanggal keberangkatan Anda.
Anda akan diminta untuk menyerahkan boarding pass, dan konfirmasi tertulis dari maskapai yang menyatakan alasan penundaan dan jumlah jam penundaan.
Pengecualian
(X) Penundaan penerbangan tidak ditanggung jika asuransi dibeli 1 hari sebelum atau pada hari tanggal keberangkatan penerbangan.
(X) Penerbangan dijadwal ulang atau dibatalkan oleh maskapai
(X) Anda mengetahui keadaan yang dapat menyebabkan gangguan perjalanan Anda sebelum asuransi dibeli
(X) Gangguan yang disebabkan oleh kelalaian atau tindakan ilegal Anda
(X) Gangguan yang disebabkan oleh pemogokan terjadwal atau huru-hara.
Manfaat Pertanggungan Kecelakaan Diri
Meninggal Dunia
Sampai dengan Rp. 50.000.000
Jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kematian Akan dibayarkan santunan kecelakaan dan Dibayarkan biaya Pengobatan akibat Kecelakaan
Santunan Cacat Tetap Total diberikan jika cidera mengakibatkan hilangnya fungsi anggota badan dalam rentang waktu tanpa putus selama 12 bulan berturut-turut.
Persentase santunan Cacat Tetap Total diberikan sesuai dengan yang tertera dalam Polis.
Jika Anda berusia di bawah 17 tahun atau di atas 70 tahun, kompensasi maksimum adalah 50% dari nilai pertanggungan maksimum.
Anda juga harus menyerahkan sertifikat kematian atau cacat dari dokter yang memenuhi syarat dalam waktu 30 hari setelah kecelakaan.
Anda juga harus menyerahkan sertifikat kematian atau cacat dari dokter yang memenuhi syarat dalam waktu 30 hari setelah kecelakaan.
Biaya Medis
Sampai dengan Rp. 10.000.000
Jika Anda mengalami kecelakaan atau sakit selama perjalanan, Anda mungkin mendapatkan penggantian biaya pengobatan yang dibayarkan.
Jika Anda berusia di bawah 17 tahun atau di atas 70 tahun, penggantian maksimum adalah 50% dari pertanggungan maksimum.
Anda juga akan diminta untuk mengirimkan tanda terima
Pengecualian
X) Kondisi medis yang sudah ada sebelumnya dan penyakit kronis (misalnya asma, serangan jantung, stroke, epilepsi, diabetes, radang usus buntu, batu ginjal).
(X) Wabah penyakit, epidemi dan pandemi (termasuk pengobatan karena karantina di negara yang dikunjungi)
(X) Kehamilan dan persalinan (termasuk cedera atau penyakit terkait), dan penyakit kelamin.
(X) Perawatan atau operasi tidak kritis yang dapat ditunda sampai Anda kembali ke Indonesia.
(X) Pengobatan tambahan yang tidak diperlukan secara medis (misalnya balsam, pengusir serangga, counterpain dan produk serupa, betadine dan produk serupa)
Perlindungan Bagasi
Kehilangan atau Kerusakan Bagasi
Sampai dengan Rp. 2.000.000
Jika bagasi Anda hilang atau rusak, Anda dapat diberikan kompensasi
Anda harus melaporkan kerugian Anda kepada pihak berwenang dalam waktu 24 jam. Anda juga akan diminta untuk menyerahkan laporan polisi atau konfirmasi tertulis dari manajemen transportasi atau hotel.
Pengecualian
(X) Kondisi medis yang sudah ada sebelumnya dan penyakit kronis (misalnya asma, serangan jantung, stroke, epilepsi, diabetes, radang usus buntu, batu ginjal).
(X) Wabah penyakit, epidemi dan pandemi (termasuk pengobatan karena karantina di negara yang dikunjungi)
(X) Kehamilan dan persalinan (termasuk cedera atau penyakit terkait), dan penyakit kelamin.
(X) Perawatan atau operasi tidak kritis yang dapat ditunda sampai Anda kembali ke Indonesia.
(X) Pengobatan tambahan yang tidak diperlukan secara medis (misalnya balsam, pengusir serangga, counterpain dan produk serupa, betadine dan produk serupa)
1. E-Policy akan dikirimkan oleh Mega Insurance setelah proses validasi selesai dalam waktu 24 jam.
2. Usia masuk tertanggung adalah 45 hari sampai dengan 70 tahun; Perpanjangan usia Tertanggung adalah 71 sampai dengan 80 tahun dengan dikenakan biaya premi tambahan 25% dari harga premi
3. Laporan klaim dapat disampaikan ke Mega Insurance melalui halaman klaim pada aplikasi ini telepon, Whatsapp, email dan Mobile Claim Mega Insurance
4. Asuransi tidak dapat di-refund.
5. Pemegang polis harus merupakan WNI atau WNA dengan izin tinggal di Indonesia (KITAS atau KITAP).
6. Asuransi hanya berlaku untuk perjalanan dari atau ke Indonesia.
7. Saat membeli asuransi ini, Anda harus dalam keadaan sehat untuk bepergian dan tidak mengetahui adanya keadaan yang dapat mengganggu perjalanan Anda.
8. Mega Insurance berhak menarik kompensasi yang sudah dibayarkan jika ditemukan adanya kecurangan atau manipulasi data dalam proses klaim.
9. Kecuali untuk pembatalan perjalanan, perlindungan dimulai pada tanggal mulai hingga tanggal berakhirnya polis.
1. Proses klaim sederhana dan cepat
2. Laporan klaim dapat disampaikan ke Mega Insurance melalui halaman klaim pada aplikasi ini telepon, Whatsapp, email dan Mobile Claim Mega Insurance
3. Peserta atau ahli waris segera menyiapkan semua dokumen klaim dan mengirimkannya ke perusahaan asuransi. dalam bentuk:
- Foto/scan ID
- Foto/scan akta kebakaran yang dilegalisir yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang mengenai tanggal terjadinya kebakaran
- Apabila Peserta meninggal dunia, santunan diberikan kepada ahli waris Peserta yang dibuktikan dengan dokumen tambahan yaitu Foto/scan Akta Kematian yang sah
4. Periode Klaim hingga 30 hari setelah kejadian
Claim Inquiries
1500 119 (24/7 Hotline)
08111 1500 119 (Whatsapp)
halomia@megainsurance.co.id
Mega Insurance Mobile Claim (available in Google Play Store and IOS App Store)
Rp 30,000
Window.onload = screenView("Product","Detail");