Kompensasi Kebakaran

Pemberian santunan akibat dari kebakaran yang terjadi di objek pertanggungan

Meninggal Dunia

Jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kematian Akan dibayarkan santunan kecelakaan dan Dibayarkan biaya Pengobatan akibat Kecelakaan

Kompensasi sewa rumah

Santunan sewa rumah kepada Peserta sebagai penyewa bangunan. Jika bangunan tidak disewakan, ganti rugi sewa rumah diberikan kepada pemilik bangunan.

1. Dalam hal terjadi kesalahan deskripsi, misrepresentasi atau non-pengungkapan dalam deskripsi material apa pun, polis akan dibatalkan
2. Dalam hal terjadi perubahan apapun setelah dimulainya pertanggungan ini, baik dengan penghapusan; peningkatan risiko kerugian kehancuran atau kerusakan; kepentingan tertanggung berhenti diharapkan oleh kehendak atau operasi hukum, polis harus dihindari sehubungan dengan harta benda yang diasuransikan
3. Jaminan apa pun sejak diterapkan akan terus berlaku selama seluruh mata uang polis ini. Kegagalan untuk mematuhi jaminan apapun akan membatalkan klaim atas kerugian kehancuran kerusakan atau tanggung jawab yang seluruhnya atau sebagian disebabkan atau dipengaruhi oleh kegagalan untuk mematuhi
4. Tertanggung harus mengambil semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah kerugian kehancuran atau kerusakan dengan contoh-contoh sebagaimana diatur dalam jadwal polis
5. Perwakilan dari perusahaan asuransi pada setiap waktu yang wajar berhak untuk memeriksa dan memeriksa risiko, dan tertanggung harus memberikan perwakilan dari perusahaan asuransi dengan semua rincian dan informasi yang diperlukan untuk penilaian risiko.
6. Penanggung berhak untuk menahan ganti rugi sambil menunggu bukti yang relevan yang sedang berlangsung jika ada keraguan mengenai hak tertanggung untuk menerima ganti rugi; dan jika klaim terkait dengan pemeriksaan oleh polisi atau penyelidikan berdasarkan hukum pidana yang dilakukan terhadap tertanggung;
7. Awal dan kedaluwarsa keduanya adalah pukul 12 siang pada tanggal yang dimasukkan dalam jadwal polis
8. Jika nilai kolektif dari harta benda itu lebih besar dari masing-masing harga pertanggungan, maka tertanggung harus menanggung bagian yang dapat dihitung dari kerugian tersebut.
9. Polis ini tidak mencakup jumlah pengurangan untuk setiap manfaat yang tercantum dalam jadwal
10. Jika klaim ditemukan palsu baik oleh tertanggung atau siapa pun yang bertindak atas namanya, semua manfaat berdasarkan polis ini akan hangus

1. Peserta atau ahli waris melaporkan pertama kali terjadi bencana kepada perusahaan asuransi. dalam waktu 7X24 jam setelah bencana

2. Peserta atau ahli waris segera menyiapkan semua dokumen klaim dan mengirimkannya ke perusahaan asuransi. dalam bentuk:
- Salin ID
- Asli/salinan akta kebakaran yang dilegalisir yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang mengenai tanggal terjadinya kebakaran
- Apabila Peserta meninggal dunia, santunan diberikan kepada ahli waris Peserta yang dibuktikan dengan dokumen tambahan yaitu asli/salinan Akta Kematian yang sah

3. Apabila dalam bencana yang sama terdapat lebih dari satu Peserta yang mengalami kerugian, maka pelaporan klaim dapat dilakukan secara kolektif melalui jalur distribusi.

4. Apabila terdapat indikasi bahwa Peserta atau Ahli Waris dengan sengaja berada di balik kecelakaan untuk mendapatkan keuntungan, Perusahaan Asuransi. berhak meminta Peserta untuk melengkapi dokumen tambahan lainnya.

5. Pembayaran santunan Rumahku paling lambat 10 hari kerja setelah semua dokumen klaim diterima oleh perusahaan asuransi

Claim Inquiries

  1500 119 (24/7 Hotline)

  08111 1500 119 (Whatsapp)

  halomia@megainsurance.co.id

Mega Insurance Mobile Claim (available in Google Play Store and IOS App Store)

Total Price

Rp 30,000
















Window.onload = screenView("Product","Detail");